Penerbitan
11 uang rupiah baru NKRI dengan 12 gambar pahlawan nasional itu mengandung lima
makna. Demikian dikatakan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo dalam
peluncuran 11 uang NKRI yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 19
Desember 2016.
Agus
menjelaskan, makna pertama adalah pemenuhan syarat dalam fisik uang NKRI sesuai
Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, salah satunya adalah terdapat frasa
NKRI.
"Pencantuman
frasa NKRI memiliki makna filosofis sebagai simbol kedaulatan RI," kata
Agus seperti dikutip Kantor Berita Antara. Peluncuran dan peredaran 11 uang
baru NKRI pada hari Senin juga bertepatan dengan Hari Bela Negara.
Makna
kedua, kata Agus, adalah penggunaan uang rupiah NKRI sebagai satu-satunya mata
uang alat pembayaran di wilayah Indonesia. "Penggunaan mata uang asing
tidak sejalan dengan semangat nasionalisme. Pelanggaran itu dapat dipidanakan
dan kena sanksi, kecuali untuk transaksi yang diperbolehkan
Undang-Undang," kata dia.
Makna
ketiga adalah tanggung jawab Bank Indonesia sebagai otoritas yang menerbitkan
dan mengedarkan uang rupiah, agar uang rupiah selalu tersedia dan mencukupi
kebutuhan transaksi maksyarakat Indonesia.
Makna
keempat, lanjut Agus, adalah uang rupiah harus dijaga dan dirawat oleh
masyarakat Indonesia dengan baik, karena uang rupiah merupakan simbol
kedaulatan negara. "Masyarakat perlu meninggalkan kebiasaan kurang baik
seperti membasahi, mencorat-coret, mensteples, dan melipat-lipat," kata
Agus.
Terakhir,
makna kelima adalah terdapatnya gambar pahlawan, yang disertai ciri khas
kebudayaan berbagai daerah di Indonesia. "Pada uang rupiah ada gambar
seperti tarian daerah, keindahan alam, gambar pahlawan. Gambar pahlawan adalah
bentuk penghormatan kepada pahlawan kusuma bangsa," ujarnya.
Pada
Senin, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank Indonesia, meresmikan
penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang terdiri atas tujuh uang rupiah
kertas dan empat uang rupiah logam.
Ada
pun 12 pahlawan nasional yang tercantum dalam uang NKRI tersebut sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan
Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam
NKRI.
0 comments:
Post a Comment